Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, buka suara terkait dengan penolakan gugatan dari PT Tri Usaha Mandiri (PT TUM). Ia mengaku senang mendengar hal tersebut.
Dirinya mengatakan, hal ini merupakan buah hasil perjuangan masyarakat yang terus berupaya mempertahankan status tanah di Pulau Mendol, Pelalawan, Riau. Dengan putusan ditolaknya gugatan, maka semakin kuat posisi dari Masyarakat Mendol.
“Kita senang, senang sekali. Saya ucapkan selamat atas kemenangan masyarakat Pulau Mendol,” kata Raja Antoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/2).
Atas putusan majelis hakim tersebut, Raja Antoni juya berharap PT TUM tidak melakukan kasasi sehingga tanah tersebut bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya dapat dilakukan redistribusi kepada masyarakat Pulau Mendol.
“Tentu kita berharap tidak ada kasasi. Sehingga kami di Kementerian ATR/BPN bisa menetapkan tanah tersebut sebagai objek TORA. Melalui proses ini masyarakat bisa mendapatkan redistribusi tanah,” ucap Wamen ATR/BPN yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Solidaritas Indonesia tersebut.
Raja Antoni menambahkan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, tidak mungkin melakukan maladministrasi. Sehingga, lanjutnya, keputusan majelis hakim tersebut semakin menguatkan benarnya prosedur yang sudah dijalani.
Selanjutnya, jika PT TUM tidak melakukan kasasi, Kementerian ATR/BPN akan segera melakukan redistribusi kepada masyarakat. Dengan cara ini, kata Raja Antoni, lahan dapat didayagunakan oleh masyarakat untuk keperluan yang lebih produktif.
“Ke depan, kita akan terus berupaya agar tanah ini bisa diredistribusi kepada rakyat dan menjadi lahan produktif,” pungkas Wakil Menteri ATR/BPN.