Skip to content

Wamen ATR/BPN Serahkan 17 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Musala di Jakarta Utara

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) memastikan gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan pesantren bukan sekadar seremonial. Gerakan itu harus terus digencarkan, sehingga tanah masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf masjid dan musala untuk enam kecamatan di Jakarta Utara, Selasa (11/4/2023)

“Alhamdulilah dapat menyerahkan secara langsung 17 sertifikat yang berdiri pada tanah seluas 3.397 meter persegi untuk masjid dan musala,” kata Raja Juli.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Taufik S Wibowo melaporkan, pada 17 sertifikat yang diserahkan itu terdapat musala yang luasnya 17 meter persegi hingga 838 meter persegi.

Menanggapi hal itu, mantan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus memberikan perhatian terhadap rumah ibadah agar segera disertifikasi.

“Saya bersyukur Kantor BPN Jakut tidak pandang bulu. Sebab sekecil apa pun tetap itu, selama nama Tuhan diagungkan di sana, Kementerian ATR/BPN akan mensertifikasi tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi,” tegas pria yang akrab disapa Toni ini.

Wamen membeberkan, Kementerian ATR/BPN telah mensertifikasi sebanyak 14.806 bidang dalam lima bulan terakhir. Dengan capaian ini, total sertifikat wakaf yang awalnya 207.033 pada November 2022 menjadi 221.838 pada April 2023.

“Melalui gerakan yang dilaksanakan secara nasional itu, kita berharap seluruh tanah rumah ibadah dan pesantren di Indonesia dapat selesai pada tahun 2024,” ucap Raja Antoni.

Di hadapan masyarakat, Raja Antoni tidak lupa mengajak untuk mendaftarkan rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, dan lainnya ke kantor BPN setempat.

Bagikan!