Skip to content

Wamen ATR Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah: Mafia tidak Bisa Ganggu Hak Umat

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Sertifikat tanah wakaf dan satu sertifikat rumah ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Sabtu (15/4).

Raja Juli mengaku mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan warga dapat beribadah dengan aman dan nyaman. Sebab menurutnya, beribadah merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh diganggu gugat.

“Semoga melalui sertifikat ini, bukan hanya kerukunan umat yang dapat kita raih, tetapi juga kenyamanan dalam beribadah,” kata Raja Juli kepada wartawan di Pekanbaru.

Dia menambahkan, penyerahan sertifikat akan memberikan kepastian hukum karena secara sah dan legal, objek tanah yang dimaksud tercatat secara resmi dalam dokumen negara.

“Dengan adanya sertifikat ini, menjadi ada kepastian hukum sehingga mafia tanah tidak bisa lagi mengganggu hak-hak umat,” tegas Raja Juli.

Mantan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia tersebut juga mengajak kepada seluruh umat beragama supaya segera mungkin mendaftarkan aset tanah yang berupa sarana pendidikan, keagamaan dan rumah ibadah ke kantor pertanahan.

“Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Pak Hadi insya Allah bergerak cepat. Mari daftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat,” tutup Raja.

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 221.839 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Harapannya pada tahun 2024, seluruh rumah ibadah dapat tersertifikasi.

https://www.merdeka.com/peristiwa/wamen-atr-serahkan-sertifikat-tanah-rumah-ibadah-mafia-tidak-bisa-ganggu-hak-umat.html

Bagikan!