Skip to content

Wamen ATR Serahkan 500 Sertifikat di Kendal: Sertifikasi Era Jokowi Naik 2 Kali Lipat

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menyerahkan 500 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Senin (18/12/2023).

Wakil Menteri ATR/BPN menyampaikan pihaknya akan terus berupaya membantu masyarakat dalam proses sertifikasi secara maksimal. Menurutnya, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.

Raja Antoni menjelaskan pada 2014 saat Presiden Jokowi memimpin pemerintahan, jumlah bidang tanah yang tersertifikasi baru hanya 46 juta bidang. Padahal, di Indonesia terdapat 126 juta bidang tanah.

“Kita bersyukur punya Presiden yang pekerja keras, hari ini jumlah bidang tanah yang terdaftar sudah sebanyak 110 juta bidang, dan 90 juta bidang sudah bersertifikat,” ujarnya.

Semakin banyak masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, sambungnya, akan berbanding lurus dengan berkurangnya sengketa atau konflik pertanahan. Hal tersebut, menurut Wamen ATR/BPN, karena tanah yang bersertipikat memiliki kepastian hukum dan tercatat secara resmi di Kantor Pertanahan.

Selain itu, Raja Antoni juga menyebutkan, sertipikat dapat meningkatkan kualitas hidup penerima karena tanahnya memiliki nilai ekonomi.

“Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertifikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi,” ujar Wamen ATR/BPN yang juga Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Menutup sambutannya, Raja Antoni, meminta supaya masyarakat dapat menjaga sertipikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy dan menyimpannya di tempat yang aman.

“Mungkin agak terkhnis tapi penting. Setelah pulang dari sini, Bapak/Ibu langsung ke tempat fotocopy supaya sertipikatnya jadi ada dua atau tiga. Kalau-kalau sertipikat aslinya hilang bisa meminta ke Kantor Pertanahan dengan sertipikat baru berbekal fotocopynya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Kendal, Dico Ganinduto, yang juga hadir memberikan saran kepada penerima sertipikat guna dapat menggunakan sertipikat tersebut dengan bijak.

Ia memperbolehkan sertipikat tersebut ‘disekolahkan’ namun harus kepada sekolah yang resmi. “Sertifikat ini adalah modal untuk Bapak/Ibu sekalian meningkatkan pendapatan, karenanya kalau mau ‘disekolahkan’ harus ke bank resmi,” kata Dico Ganinduto

Bagikan!