Skip to content

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Kawasan Candi Borobudur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan dua sertifikat tanah di kawasan Candi Borobudur kepada pengelola. Penyerahan diberikan langsung kepada Badan Otorita Borobudur di Plataran Borobudur Resort, Kabupaten Magelang pada Kamis, 20 Juli 2023. 
 
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan, ada dua bidang tanah Kawasan Otorita Borobubur yang diserahkan, yakni sertifikat nomor 0003 dengan luas 21 hektare  serta bidang kedua bernomor 0004 dengan luas 30 hektare. 
 
Raja Juli berharap, dengan diserahkannya sertifikat Hak Pengelolaan 51 hektare tanah itu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri pariwisata. 
 
“Kami berharap besar lokasi tersebut dapat meningkatkan perekonomian khususnya perekonomian regional di Jawa Tengah dan Yogyakarta,” sebut Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. 
 
Raja Juli menerangkan proses sertifikasi Kawasan Otoritas Borobudur adalah buah dari sinergi dan kolaborasi yang baik dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Badan Otorita Borobudur. Hal itu terlihat dari proses sertifikasi yang hanya memakan waktu 6 bulan. 
 
“Komunikasi yang baik menjadi kunci dalam proses sertifikasi kawasan otorita Candi Borobudur ini, 6 bulan dapat kita selesaikan, alhamdulilah,” ujar Raja Juli.

Proses sertifikasi juga merupakan bukti bahwa kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil menurunkan ego sektoral yang terjadi antar kementerian. Kepemimpinan tersebut terbukti memberikan manfaat bagi baiknya pembangunan negara. 
 
Dengan adanya sertifikatm, kawasan Otoritas Borobudur telah menjadi kawasan yang clean and clear sehingga para investor dapat berinvestasi dengan tenang serta tidak perlu khawatir dengan mafia tanah.
 
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas kerja sama baik yang sudah dijalani selama ini. Ia menyampaikan bahwa urusan Kemenparekraf yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN selalu rampung. 
 
“Saya berterima kasih kepada Pak Menteri dan Pak Wamen. Semua persoalan tanah, selama masih dalam lingkup kewenangan ATR/BPN selalu dapat selesai,” ujar Angela. 
 
Sebagaimana diketahui bahwa Lokasi Hak Pengelolaan Badan Otorita Borobudur berada di kawasan perbatasan 3 Kabupaten yakni Kabupaten Magelang dan Kabupaten Purworejo yang masuk dalam Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten Kulonprogo yang masuk provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut direncanakan menjadi kawasan industri pariwisata.

Bagikan!