Setiap warga negara bebas memilih agama sesuai dengan keyakinan pribadinya. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Republik Indonesia, dikatakan bahwa negara menjamin kebebasan bagi rakyat untuk memeluk agama pilihan mereka.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan, tidak boleh ada diskriminasi yang ingin melaksanakan ibadah agamanya masing-masing.
Menurut Raja Antoni, salah satu cara untuk menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah. Hal itu akan membuat tanah rumah ibadah mendapatkan kepastian hukum sehingga pihak-pihak lain tak dapat melakukan klaim terhadap tanah rumah ibadah tersebut.
“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada Bapak/Ibu sekalian untuk beribadah dengan nyaman. Orang lain menyalahi hukum jika melakukan pengusiran,” kata Raja Antoni saat penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Raja Antoni mengatakan, salah satu rumah ibadah yang mendapatkan sertifikat ialah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ). Gereja itu telah berdiri sejak tahun 1905 atau 118 tahun yang lalu.
Namun gereja belum memiliki sertifikat tanah. Akhirnya Raja Antoni, menginstruksikan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara untuk dapat segera mensertifikasi tanah gereja tersebut.
Terdapat 6 sertifikat yang diserahkan oleh Raja Antoni kepada pihak Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) yaitu satu bidang tanah gereja serta lima sertifikat lainnya berupa lahan pertanian untuk kesejahteraan gereja.
Priyo Laksono, selaku perwakilan penerima sertifikat gereja bersyukur atensi Kementerian ATR/BPN terhadap umat GITJ yang memiliki anggota sebanyak 68.205 jemaat.
“Sertifikat ini sudah kami nantikan sejak lama, akan kami jaga dengan baik,” ucap Priyo.
Raja Antoni mengaku bahagia gereja yang sangat bersejarah tersebut akhirnya tersertifikasi. Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Menteri Hadi Tjahjanto bergerak cepat dalam menjamin kehidupan beragama setiap umat.
“Pak Menteri Hadi selalu berupaya agar Kementerian ATR/BPN bergerak cepat dalam memenuhi hak warga negara, termasuk hak beribadah. Sertifikat ini adalah bukti bahwa kami memberikan perhatian terhadap kehidupan keagamaan,” sambung politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR BPN juga menyerahkan empat sertifikat milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta sertifikat Pondol Pesantren Nurul Quran dan Masjid Al Ikhlas.
Raja Antoni meminta supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan sebaik-baiknya seperti melakukan fotocopy dan menyimpan di tempat yang aman.
“Mohon sertifikat ini dapat dijaga dengan baik, sehingga Bapak/Ibu dapat beribadah dengan tenang,” ujar Raja Antoni.