WAKIL Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, meninjau langsung tanah yang diwakafkan kepada Muhammadiyah pada 1986 yang kini didayagunakan untuk panti asuhan namun menjadi sengketa.
Proses hukum panti asuhan yang berlokasi di Jalan Cihapit itu, Bandung, jawa Barat itu sekarang sedang ditangani Polda Jawa Barat.
Wamen ATR/BPN menjelaskan, kedatangannya digerakan karena dirinya merupakan Kader yang telah lama berkecimpung dalam dakwah yang dilakukan oleh Muhammadiyah.
“Kedatangan saya kesini sebagai komitmen dari seorang Kader Muhammadiyah,” imbuh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini lewat keterangan yang diterima, Senin (12/6).
Lebih lanjut, mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu menjelaskan terdapat nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan PP Muhammadiyah untuk asistensi pencegahan dan penyelesaian sengketa tanah.
“Kami bergerak dalam ruang Nota Kesepahaman yang telah dibuat antara Kementerian ATR dengan Muhammadiyah,” ungkap Raja Antoni
Di sisi lain ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh kepolisian dan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif.
“Kita mengapresiasi langkah Pak Kaporli, Jenderal Listyo Sigit. Kita mempercayakan langkah Bapak Polisi objektif,” terang Mantan Direktur Eksekutif MAARIF itu.
Raja Antoni menyebut pentingnya melakukan pendaftaran tanah wakaf sampai didapat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Mula-mula pada generasi pertama mungkin tidak ada masalah, tetapi saat masuk pada generasi kedua dan ketiga, biasa muncul masalah yang menyebabkan sengketa.
Kepada para pengurus Muhammadiyah, Raja Antoni mengajak supaya setiap tanah wakaf dapat segera didaftarkan ke kantor pertahanan setempat