Skip to content

Wamen ATR/BPN: Kita Pastikan Rakyat Berdaulat di Tanahnya Sendiri

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional hari ini membuka Rapat Kordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan di Hotel Borobudur pada Senin, (5/12/2022).

Kejahatan Pertanahan atau yang dilebih diakrab kita kenal sebagai Sengketa dan Konflik Pertanahan (SKP) menjadi salah satu poin arahan Presiden kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang tentu saja oleh seluruh jajaran ATR/BPN harus diselesaikan.

“Pesannya jelas, harus diselesaikan oleh seluruh jajaran” ucap Raja.

Menurut data dari Ditjen PSKP, setidaknya ada 23.282 kasus yang telah divalidasi selama 2015-2022. Dengan respon ekstra, kini tersisa 8.121 kasus, artinya sudah diselesaikan sebanyak 18.090 kasus.

Politisi PSI ini melanjutkan, “Dari angka itu kita tahu bahwa “pertumbuhan kasus” jauh lebih cepat dari “penyelesaian kasus” yang dilakukan” tegas Raja

Maka dari itu dalam Rakor ini Raja berharap kepada Ditjen PSKP untuk dapat menjadi leading sector dalam penyelesaian SKP ini.

“Ditjen PSKP harus menjadi leading sector. Dalam prosesnya akan dibantu oleh Tim Satgas yang berisikan anggota dari internal Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung” Ujar Sekretaris Dewan Pembina PSI.

Raja menambahkan, penyelesaian kasus tumpang tindih hak atas tanah dan konflik tanah dalam Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan masyarakat secara komunal harus segera diselesaikan. Terutama redistribusi tanah dalam program Reforma Agraria sebagai proses penataan kembali pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T).

“Kasus tumpang tindih hak atas tanah dan konflik yang HGU yang melibatkan masyarakat secara komunal harus kita pastikan mereka berdaulat atas tanahnya sendiri” tutup Raja.

Bagikan!