Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah milik Yayasan Abdul Wahid Hasyim kepada keluarga besar Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Raja Juli menuturkan, di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, Kementerian ATR/BPN berkewajiban mendaftarkan seluruh bidang tanah termasuk warisan para kyai ini.
“Jadi, demi menjaganya kami berikan sertifikat,” tutur Raja Juli dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (27/10/2022).
Meskipun di atas tanah-tanah tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan seperti tempat beribadah dan pendidikan, tetap saja bisa menjadi incaran mafia tanah.
“Insya Allah semua tanah pesantren, tanah wakaf, tanah pendidikan anak yatim itu dapat terjaga dari mafia tanah,” tutur dia.
Adapun sertifikat yang diserahkan tersebut diterima langsung oleh Istri Gus Dur Sinta Nuriyah Wahid yang juga didampingi oleh beberapa perwakilan dari keluarga besar Gus Dur.
Dia pun mengucapkan rasa terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan kepastian hukum pada Yayasan Abdul Wahid Hasyim.
“Saya atas nama keluarga besar KH Wahid Hasyim, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas penyerahan sertifikat ini,” terang Sinta.
Bagi keluarga Gus Dur, sertifikat ini sangat penting, terutama bagi anak cucu yang akan meneruskan leluhurnya di tanah ini.
“Dengan sertifikat ini mereka bisa melangkah dengan mantap dan tidak mendapat kesulitan,” ucap Sinta.
Kementerian ATR/BPN mengklaim terus berupaya menuntaskan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.
Keseluruhan bidang tanah akan didaftarkan, baik itu perorangan, komunal, pemerintah, tak terkecuali yayasan pendidikan.